TUJUAN DAN SASARAN INSPEKTORAT

Tujuan Dan Sasaran

PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN MELAWI TAHUN 2021

Tujuan Pengawasan :

  1. Mengetahui sejauhmana penataan kelembagaan telah dilaksanakan
    secara efisien, efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mengetahui sejauhmana kebijakan pengelolaan keuanan telah
    dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis dan sesuai ketentuan yang
    berlaku.
  3. Mengetahui sejauh mana realisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan
    yang berlaku.
  4. Mengetahui sejauh mana pengelolaan barang daerah apakah sudah
    dilaksanakan secara efesien, efektif dan ekonomis dalam menunjang
    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  5. Mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pelaporan
    dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  6. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten.
  7. Mengetahui dan menilai pendayagunaan SOM serta Pengelolaan
    Kepegawaian telah mempedomani sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Mengetahui sejauh mana tugas fungsional Penyelenggaraan Pemerintah
    Kabupaten.

Sasaran Pengawasan :

Sasaran Pemeriksaan Operasional Mencakup
  1. Ketaatan pada Peraturan perundang-Undang yang berlaku;
  2. Konsep ekonomis adalah berhubungan dengan cara pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada;
  3. Konsep efisiensi yaitu berkaitan dengan hubungan antara keluaran yaitu barang, jasa atau hasil lainnya dengan sumber daya yang digunakan;
  4. Konsep efektivitas yaitu yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang dikehendaki dalam suatu kegiatan.
Sasaran pemeriksaan operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
  • Penataan Organisasi Pemerintah Daerah meliputi pembentukan
    organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah, susunan
    organisasi dan persyaratan kepangkatan dan diklat dalam pengangkatan dalam jabatan struktural serta pemantauan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
    Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, perubahan,
    pertanggungiawaban, perhitungan APBD, evaluasi pelaksanaan keuangan dan laporan serta pemantauan terhadap Kepmendagri tentang pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Realisasi penerimaan PAD, DAU, Dana Perimbangan Pusat/ Daerah,
    Dana Bagi Hasil Provinsi dan Kabupaten/Kota penerimaan sumber
    daya alam pembagian daerah DAU dan DAK;
  • Pengelolaan Barang Daerah termasuk Realisasi pelaksanaan Pengadaan
    Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Daerah meliputi Panitia
    pengadaan barang dan Jasa, kualifikasi dan Penggolongan Barang dan
    Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/ jasa
    metode dan sistem pengadaan barang/jasa, penggunaan produksi
    dalam negeri, peran serta usaha kecil/koperasi kecil, panitia pemeriksa
    barang/ jasa, azas manfaat pengadaan barang/ jasa dan inventarisasi
    serta pengamanan terhadap barang-barang hasil pengadaan;
  • Penyelenggaraan koordinasi pemerintahan, penyelenggaraan fasilitasi
    kerja sama daerah dan penyelesaian Perselisihan daerah, pemberian
    fasilitasi penyelenggara tugas dan fungsi unit kerja pemerintahan
    sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Pengelolaan sumber daya manusia, meliputi formasi pegawai,
    pengadaan pegawai, pengangkatan CPNS menjadi PNS, pemanfaatan
    pegawai, pembinaan disiplin pegawai dan persyaratan kepangkatan dan
    diklat dalam pengangkatan jabatan struktural;
  • Perencanaan kegiatan pembangunan meliputi tata ruang,
    pembangunan ekonomi, perencanaan daerah dan penyusunan
    pedoman pelaksanaan perencanaan daerah;
  • Pencatatan sipil dan kependudukan, mutasi penduduk dan
    pelaksanaan SIAK serta pelaksanaan E-KTP;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah
    Daerah meliputi Program Kerja Pemeriksaan Reguler dan Pemeriksaan
    Khusus, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta pemantauan terhadap
    pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Penciptaan dan Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
Skip to content