Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Melawi
Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Aparat Pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.Hal ini berarti kegiatan pengawasan yang dilakukan bersifat internal yakni pemeriksaan kegiatan atau urusan pemerintahan daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.Hasil pengawasan dan pemeriksaan (Audit) Inspektorat dipertanggungjawabkan kepada Bupati untuk keperluan pembinaan dan pengendalian internal urusan pemerintahan daerah kabupaten. Sebagai institusi resmi yang diberi otoritas di bidang pengawasan dan pemeriksaan (audit) keuangan daerah, Inspektorat memiliki peranan yang sangat penting untuk mengawal proses pemerintahan dan pembangunan agar tetap berada dalam bingkai aturan yang benar (on the right track), semakin baik proses audit dan tindak lanjutnya maka kinerja inspektorat semakin baik pula. Selanjutnya kinerja inspektorat yang baik akan memberi kontribusi penting pada terwujudnya pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean governance) sebagai amanat rakyat.
Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 15). Menindaklanjuti Perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Inspektorat ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 49 ).


Tugas Inspektorat Kabupaten Melawi
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten.
Fungsi Inspektorat Kabupaten Melawi
- Perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.
