Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Untuk dapat melakukan pengajuan keberatan informasi publik pada Inspektorat Kab. Melawi, pemohon diharapkan dapat membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Bab VIII Pasal 35 dan Pasal 36 terkait Pengajuan Keberatan Informasi Publik.


Skip to content