Permohonan Informasi Publik
Untuk dapat melakukan permohonan informasi publik pada Inspektorat Kab. Melawi, pemohon diharapkan dapat membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Bab III Pasal 4 dan Pasal 5 terkait Hak serta Kewajiban Pemohon Informasi Publik.