Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk dapat pelaporan penyalahgunaan wewenang yang ditemukan atau dialami pada Inspektorat Kab. Melawi, pelapor diharapkan dapat membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Bagian Ke Tujuh terkait Larangan Penyalahgunaan Wewenang.