Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Inspektorat Kab Melawi
Sekretariat
Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris.
Inspektur pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam wilayah Inspektur Pembantu I.
Inspektur Pembantu Wilayah II
Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Wilayah Inspektur Pembantu Wil II.
Inspektur Pembantu Wilayah III
Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring wilayah Inspektur Pembantu Wilayah III.
Inspektur Pembantu Wilayah IV
Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Wilayah Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Inspektur Pengawasan
Tertentu mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Pengawasan Tujuan Tertentu/ Audit Investigatif.
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai wewenang membantu Inspektur dalam melaksanakan pemeriksaan secara professional atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)