Lingkup Kegiatan

Lingkup Kegiatan Inspektorat Kab Melawi

Sekretariat

Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris.

Inspektur pembantu Wilayah I

Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam wilayah Inspektur Pembantu I.

Inspektur Pembantu Wilayah II

Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Wilayah Inspektur Pembantu Wil II.

Inspektur Pembantu Wilayah III

Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring wilayah Inspektur Pembantu Wilayah III.

Inspektur Pembantu Wilayah IV

Mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Wilayah Inspektur Pembantu Wilayah IV.

Inspektur Pengawasan

Tertentu mempunyai tugas membantu Inspektur mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring serta evaluasi dalam Pengawasan Tujuan Tertentu/ Audit Investigatif.

Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai wewenang membantu Inspektur dalam melaksanakan pemeriksaan secara professional atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)
Skip to content