Profil

Profil Singkat

Inspektorat Kabupaten Melawi​

Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Visi

Terwujudnya penyelenggara pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa melalui pengawasan yang profesional

Misi

Mewujudkan kinerja pengawasan yang profesional dilingkungan inspektorat Kabupaten Melawi serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan mencegah  terjadinya kkn di lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi

Fungsi

  1. Pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu;
  2. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan korupsi;
  3. Pelaksanaan pengawasan atas pengaduan masyarakat;
  4. Pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
  5. Pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan verifikasi laporan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara);
  6. Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi;
  8. Pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas;
  9. Pengkoordinasian pelaksanaan pendampingan dan evaluasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah);
  10. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi peningkatan kapabilitas APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah);
  11. Pengawasan, pendampingan, asistensi, verifikasi dan penilaian pelaksanaan program reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas;
  12. Pengkordinasian dan fasilitasi survey penilaian integritas;
  13. Penanganan penyelesaian kerugian negara/daerah;
  14. Pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan aparat penegak hukum;
  15. Pembinaan dan pengawasaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Pendampingan asistensi dan evaluasi penanganan  benturan kepentingan;
  17. Penaganan pelaporan pelanggaran(whistleblowing system);
  18. Pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasaan  lain yang diberikan  oleh pimpinan.
 
Skip to content